Sambung Masnoni, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, korban rata-rata berusia antara 14 sampai 17 tahun.
"Semakin muda semakin mahal," ujarnya.
Saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
"Pelaku kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Masnoni dikutip dari Sripoku.com.
Baca juga: Terima Bantuan dari Paguyuban Tionghoa Senilai Rp 2 M, Kapolda Sumsel: Ini adalah Akidi Effect
Sementara itu, DK mengatakan, sudah cukup lama menjadi perantara hidung belang. Namun, untuk anak-anak di bawah umur baru satu bulan.
"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya carikan. Kami kenal karena tetangga," ujarnya.
Kata DK, untuk satu kali kencan ia mematok tarif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta. Dari tarif itu, sambungnya, ia mengaku hanya cukup membeli kuata.
"Saya cuma dapat dikit fee dari mencarikan pelanggan, cuma bisa beli kuota. Sisanya mereka semua," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Kapolda Sumsel Saat Terima Bantuan Senilai Rp 2 M dari Paguyuban Tionghoa: Agak Takut
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.