Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.
Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.
“Contohnya saat kita uji mutu beton itu hanya 120. Padahal seharusnya 250. Bayangkan saja, kualitas 120 itu menopang 71 meter tower,” tegasnya.
Menurut keterangan saksi ahli, kualitas itu bukan hanya tak sesuai speksifikasi tapi juga membahayakan orang yang berkunjung ke lokasi.
Baca juga: Kadis Kebudayaan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar, Ini Tanggapan Pemkot Denpasar
“Contoh lain, pengerjaan tanah harusnya 12.800 meter kubik, tapi yang ada itu hanya 3.000 meter kubir. Ini bisa membahayakan keselamatan orang yang menginjak bangunan itu. Bisa berpotensi rubuh,” katanya.
Kejari Aceh Utara sudah meminta audit kerugian negara pada BPKP Perwakilan Aceh.
“Perkiraan kita, berdasarkan hitungan saksi ahli itu kerugian negara Rp 20 miliar lebih. Atau separuh dari total nilai proyek. Untuk pastinya, kita minta audit ke BPKP,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.