Dia sudah memanggil pihak yang bertanggung jawab atas gelaran pesta itu.
Inspektur Kabupaten Malang Tridyah Maistuti mengatakan, pesta dangdutan itu merupakan acara pribadi dari anak kepala desa.
"Kegiatannya itu kan sebenarnya kegiatan pribadi. Pelaksanaan peletakan batu pertama pembangunan kafe anaknya. Kebetulan itu anaknya kepala desa," kata Tridyah.
Baca juga: Klaster Hajatan dan Dangdutan di Kulon Progo Tembus 90 Kasus, Dua RT Lockdown
Tridyah sudah memanggil kepala desa itu untuk dimintai pertanggungjawaban atas gelaran pesta itu.
"Terkait dengan ini, hari ini tadi (Jumat) sudah dilakukan pemanggilan kepada kepala desa yang bersangkutan dan kepala desa ini siap mengakui kesalahannya," katanya.
Kasus itu juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Sekarang juga diproses oleh Polres. Kami menghormati proses itu karena dikatakan pelanggaran, pelangaraannya pakai kerumunan," katanya.
Baca juga: Usai 3 Hajatan Pernikahan dan Dangdutan, 60 Warga di Kulon Progo Positif Covid-19
Tridyah berharap tidak ada kejadian serupa. Sebab, Kabupaten Malang sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk pengendalian Covid-19.
"Harapannya teman-teman di masyarakat ini menyadari lah. Kalau ini terus seperti ini kita ini tidak akan selesai-selesai di dalam rangka mengendalikan Covid-19. Kita sebenarnya tidak melarang, tapi bagaimana kegiatan itu bisa terkendali dan tidak berakibat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.