BLITAR, KOMPAS.com - Wali Kota Blitar Santoso enggan menerbitkan larangan bagi warganya untuk berkumpul membuat kegiatan memeringati Tahun Baru Hijriah yang jatuh pada 10-11 Agustus nanti.
Santoso memilih untuk meminta kesadaran warga dan tokoh agama untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan orang dalam memeringati hari besar yang juga disebut sebagai 1 Muharram itu.
"Secara prinsip kita tidak melarang tapi menghimbau, menghimbau demi keselamatan masyarakat pada umumnya dari penularan Covid-19," ujarnya usai memimpin evaluasi mingguan penanganan Covid-19, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tanggal Merah Tahun Baru Islam Digeser dari 10 Jadi 11 Agustus, Maulid Nabi dari 19 Jadi 20 Oktober
Santoso meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 termasuk dalam melakukan kegiatan keagamaan.
"Dalam menyambut Tahun Baru Islam yang Insyaallah tanggal 10 nanti, monggo, tapi saya harap dilakukan di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Santoso menggarisbawahi bahwa kasus penularan Covid-19 cukup tinggi dan meskipun ada penurunan kasus selama satu pekan terakhir namun sangat kecil.
Kasus sedikit menurun, positivity rate meningkat
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan M Muchlis mengatakan, terjadi tren penurunan kasus pada minggu terakhir Juli namun masih sangat kecil.
Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Blitar, ujarnya, sebanyak 495 di minggu pertama, 698 di minggu kedua, 678 di minggu ketiga, dan sedikit menurun di minggu keempat yaitu 556 kasus.
Meskipun pertumbuhan kasus sedikit menurun, positivity rate selama 7 hari pengukuran mengalami kenaikan dibandingkan positivity rate selama kurun waktu pengukuran sebelumnya.
Dari 830 spesimen swab yang dites menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) selama tujuh hari terakhir hingga 4 Agustus, 481 di antaranya atau 57,95 persen positif Covid-19.