Menurut Ati, dalam situasi darurat, pihaknya harus tetap membeli atau menyediakan masker meskipun dengan harga satuan yang tinggi, yakni Rp 220.000.
Lia kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana BTT kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dengan melampirkan RAB yang sudah dimanipulasi pada tanggal 26 Maret 2020.
Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek masker kemudian dikerjakan oleh Agus dengan meminjam PT RAM.
Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee peminjaman bendera senilai Rp200 juta.
“Lia selaku PPK mengetahui sejak awal adanya penggunaan perusahaan PT RAM oleh Agus,” kata Subardi.
Agus segera berkordinasi dengan PT BMM selaku penyedia masker setelah adanya kontrak kerja dari Dinkes Banten untuk menyediakan 15,000 buah masker KN95.
Kemudian, PT BMM mengirimkan masker secara dua tahap yakni tanggal 18 Mei dan tanggal 19 Mei 2020.
Setelah dikirim, Agus meminta kepada Direktur PT BMM Agus Suryanto agar membuatkan kuitansi dengan harga pembelian masker sesuai surat penawaran Rp3,3 miliar yang sebenarnya Rp1,3 miliar tapi ditolak.
“Agus Suryadinata tanpa hak membuat dokumen invoice dan kuitansi PT BMM sendiri dan meniru tanda tangan Direktur PT BMM,” ungkap Subardi.