Wali Kota Batam kaji keringanan pajak
Menanggapi keluhan dari para penyewa tenant DC Mall, yang mengeluhkan perpanjangan PPKM Level 4, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menjalankan aturan operasional usaha, hanya berlaku bagi sektor usaha Food and Beverage serta Supermarket atau Swalayan.
Ia mengaku hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kendati demikian Rudi mengaku pihaknya akan meminta Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad dan Sekretaris Daerah serta Asisten 1 untuk membahas mengenai revisi pungutan pajak 10 persen dan restibusi terhadap restoran.
“Keringanan itu (Pajak 10 persen) pasti ada, retribusi akan kami kaji. Namun bagi tenant lain akan dibahas,” kata Rudi.
Dalam mendukung para pelaku tenant diluar F&B, Rudi mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Batam, BP Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD serta masyarakat berkemampuan untuk belanja produk-produk hasil UMKM.
"Mari kita proaktif menggerakkan sendi-sendi perekonomian khususnya dalam lingkup usaha mikro dan kecil di Kota Batam," jelas Rudi.
Di antaranya seperti belanja di warung atau kedai makanan minuman skala kecil, pasar tradisional, pasar ikan, pasar buah, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.
"Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Rudi.
Apabila membeli jenis produk-produk makanan cepat saji agar diutamakan membawa pulang (take away) dan jika harus makan di tempat diperbolehkan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dengan waktu paling lama 30 menit.
Rudi berharap imbauan ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk membantu pemulihan perekonomian khususnya pada sektor UMKM yang ada di Kota Batam.
"Mari sebarluaskan informasi ini untuk mendukung dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM di Kota Batam," pungkas Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.