Rapat koordinasi itu untuk menentukan apakah IGM akan di non-aktifkan sebagai ASN di lingkungan Pemkot Denpasar atau akan ada sanksi lain yang diberikan.
"Tim (hukum) akan rapat, akan dibahas, setelah itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menyikapi kasus ini. Sehingga yang bersangkutan bisa fokus menghadapi kasus hukum sampai selesai," tutur dia.
Baca juga: Kisah Lurah di Denpasar Tangani Covid-19, Tak Ragu Ambil Keputusan Lockdown di Awal Pandemi
Rai juga belum memastikan apakah Pemkot Denpasar akan memberikan bantuan hukum atau akan membiarkan IGM mencari pengacara sendiri dalam menghadapi kasus tersebut.
Sebab, lanjut Rai, pendampingan hukum biasanya diberikan oleh Pemkot Denpasar jika salah satu pejabatnya terjerat masalah hukum perdata.
"Kalau ranahnya perdata baru ada pendampingan secara hukum. Tapi, ini kan terkait dengan masalah pidana, makanya ini masih akan di koordinasikan dulu dengan bagian hukum," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.