DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar berinisial IGM ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
IGM menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen senilai Rp 1 miliar.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pemerintah Kota Denpasar tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilaksanakan oleh Kejari. Jadi, kami tunggu seperti apa hasilnya nanti," kata Rai, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Upacara Adat Rp 1 Miliar, Pejabat Disbud Kota Denpasar Jadi Tersangka
Rai menyebut, penetapan Kadisbud Kota Denpasar sebagai tersangka harus dikedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebab, lanjut Rai, seseorang bisa dikatakan bersalah setelah ada putusan atau vonis hukum dari pengadilan.
"Kami tunggu prosesnya, kan nanti ada sidang, apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Ini kan baru tersangka," kata dia.
Rai mengatakan, tim hukum dari Pemkot Denpasar akan segera melakukan koordinasi untuk menentukan sikap resmi atas penetapan tersangka IGM.