Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Pekanbaru: Pasar dan Rumah Ibadah Masih Sulit Terapkan Aturan PPKM

Kompas.com - 06/08/2021, 17:46 WIB
Citra Indriani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sudah tahap dua, tetapi masih banyak warga yang abaikan protokol kesehatan (prokes)

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, pelanggar prokes banyak ditemukan di pasar dan rumah ibadah. Seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 5 Agustus 2021

"Kita meminta Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi di pasar-pasar dan rumah ibadah. Karena, hingga kini aturan PPKM level IV masih sulit untuk diterapkan di pasar maupun rumah ibadah," jelas Firdaus dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Dia meminta tim yustisi harus lebih ekstra lagi memberikan bimbingan baik di pasar maupun di rumah ibadah.

Baca juga: PPKM Level 4 di Pekanbaru Diperpanjang, Wali Kota: Aturan Tetap Sama, Penyekatan Jalan Masih Berlaku

"Kita berharap, oknum-oknum yang masih abai prokes atau atauran PPKM, bisa mengerti dan paham setelah diberikan edukasi dan sosialisasi," kata Firdaus.

Menurutnya, jika sosialisasi dan edukasi tidak ditingkatkan, dikhawatirlan oknum yang masih abai itu akan memengaruhi orang banyak yang sudah peduli dan mau mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kata Firdaus, kalau sepuluh persen saja yang tidak peduli, itu bisa sia-sia pekerjaan tim satgas karena ulah oknum yang masih tidak mau mengerti aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com