BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RH (41) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah mencabuli dua orang anak tetangganya.
Kasubdit III Jatanras Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, RH ditangkap di rumahnya usai dilaporkan oleh orangtua korban.
"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dari keterangan korban bahwa pelaku tega mencabulinya," kata Andy Rahmansyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Cabuli Siswi SD di Mobil, Pemilik Toko Kelontong Terancam 15 Tahun Penjara
Pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya setelah korban dipanggil masuk.
Usai dicabuli pelaku, korban kemudian pulang ke rumahnya dan melaporkan ke ibunya.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak.
"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada dua orang anak. Pelaku sendiri mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Cabul Seorang Kades di Kubu Raya Terungkap melalui Surat Cinta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," sebut Andy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.