Ditangkap satu bulan kemudian
Meski peristiwa terjadi pada 19 Juli 2021, Filipus baru menyadari beberapa waktu kemudian saat mengetahui uangnya di rekening tidak bertambah.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Jatanras melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak bank.
Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk kamera pengawas, terungkap identitas pelaku.
Pelaku diamankan di kediamannya kurang lebih satu bulan kemudian, di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
"Pelaku pencurian yakni Dewa Made Suryadarma (30), berhasil ditangkap 5 Agustus 2021 kemarin sore, sekitar pukul 17.00 Wita," ujar Krisna
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
(KOMPAS.COM/Sigiranus Marutho Bere)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.