Kelurahan Panjer, lanjut dia, sempat kembali mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 usai libur akhir tahun 2020.
Meski saat itu Denpasar tak masuk wilayah yang menerapkan PPKM, Kelurahan Panjer sudah mengambil langkah untuk mengambil kebijakan berupa PPKM wilayah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini khusus berlaku di lingkungan tersebut selama satu bulan penuh dari 18 Januari hingga 18 Februari 2021.
"Kasus yang awalnya meningkat di atas 50 orang, itu bisa ditekan dengan kebijakan PPKM Wilayah," tuturnya.
Buah dari semua kebijakan itu, kata Suryanata, masyarakat yang berada di Kelurahan Panjer cepat beradaptasi dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, provinsi, atau Kota Denpasar.
Saat PPKM Darurat diberlakukan pada awal Juli 2021, masyarakat bisa langsung menerima tanpa ada perdebatan saat petugas memberikan pemahaman.
Sejumlah pedagang yang berada di Panjer, juga senantiasa mengikuti aturan yang berlaku.
"Pemilik warung makan di Panjer hampir semua sudah mengerti," tuturnya.
Kini, kasus Covid-19 di Kelurahan Panjer sudah relatif landai. Kasus aktif per Selasa (3/8/2021) berjumlah 195 orang.
Jumlah itu masih jauh dibandingkan sejumlah desa atau kelurahan lain di Kota Denpasar yang angka kasus aktifnya menyentuh 406 orang.
Suryanata menjelaskan, fokus Satgas Covid-19 Kelurahan Panjer saat ini terus menjaga agar pasien yang positif Covid-19 bisa segera dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan Pemerintah Kota Denpasar.
Satgas Kelurahan terus aktif berjaga di masing-masing Banjar (Dusun) untuk memastikan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi kalau nanti kita menerima laporan ada yang positif, langsung akan kita kirimkan petugas dari Puskesmas untuk mengecek. Setalah itu akan diarahkan apakah akan dibawa ke RS atau tempat isolasi terpusat," jelasnya.
Ia pun berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di berbagai aktivitas kegiatan. Dengan begitu, lanjut dia, angka kasus positif Covid-19 di Panjer bisa terus ditekan.