Alfan menegaskan, kasus korupsi kredit fiktif di bank milik Pemerintah Kabupaten Magelang itu telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno mengungkapkan, SN sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang, sejak 18 April 2021.
SN beralasan karena sedang menyelesaikan masalah pribadi.
“18 April 2021, sudah mengundurkan diri. Mengundurkan diri karena ada berapa hal yang tersangkut pribadi, alasan pribadi. Kita sudah tindak lanjuti pengunduran diri yang bersangkutan sesuai aturan tata tertib,” kata Budi.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Selama 4 Tahun, Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan
Sebagai informasi, SN merupakan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan menjadi satu satunya anggota DRPD yang memperoleh kursi di lembaga legislatif dari pertai tersebut.
“Ya, dari Perindo. Hak-hak melekatnya sudah hilang. Kita juga sudah sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.