MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SN (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kabupaten Magelang atas dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah PT BPR Bank Bapas 69 Magelang.
Tersangka yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kota Magelang itu disangka telah merugikan negara mencapai Rp 11,6 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengungkapkan, tersangka melakukan tindak pidana itu dengan modus kredit fiktif dalam kurun waktu Mei 2018 sampai 2020.
Baca juga: Mangkir Penyidikan Korupsi Rp 5,8 M, Eks Bupati Kuantan Singingi Ditahan agar Tak Lari
Tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT. Bank Bappas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," terang Alfan, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (5/8/2021).
Alfan menyebutkan, nama-nama orang tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.
Namun, uang itu tidak sepenuhnya diserahkan ke orang tersebut.
Tersangka hanya menyerahkan sekitar Rp 1,5 juta - Rp 2,5 juta per orang.
"Sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi tersangka," imbuh Alfan.
Baca juga: Isoman Iso Jejaring Kemanusiaan untuk Bantu Warga Isoman di Magelang
Sementara 251 nama itu, ada salah seorang di antaranya yang mengaku disuruh oleh tersangka untuk mengaku sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa dokumen pengangkatan SN sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, Handphone, dan empat buah dokumen tanah hak milik SN.