Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honor Bupati Lembata Rp 400 Juta Sebulan, Plh Bupati Thomas Menolak dan Ingatkan Pentingnya Pengabdian

Kompas.com - 05/08/2021, 21:28 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

"Saya tidak akan duduk menyusun honor untuk saya. Sekda menyusun, asisten menyusun, Kepala BKD, Inspektorat kamu menyusun. Di luar koridor hukum sampaikan ke saya, Bapak ini di luar hukum ini, kalau bapak terima maka bermasalah," tegasnya.

Untuk diketahui, penerimaan honor sebesar Rp 408.010.294 per bulan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 331 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Khusus Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021.

Keputusan itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Lembata sebelumnya, Eliaser Yentji Sunur.

Terhitung mulai Januari 2021, Bupati Lembata akan menerima honor Rp 408.010.294 per bulan, dengan rincian:

1. Honor sebagai Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah Rp 3.500.000.

2. Honor sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah Rp 52.650.000.

3. Honor Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah yang Tidak Menghasilkan Pendapatan Rp 45.000.000.

4. Honor Pengarah Tim Penyusun Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan daerah Rp 45.000.000.

5. Honor Pengarah Tim Perencanaan dan Pengawasan Percepatan Pembangunan Daerah Rp 45.000.000.

6. Honor Pengarah dan Penanggung Jawab Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD Rp 50.000.000.

7. Honor Pengarah Tim TPTGR dan TPKN Rp 3.000.000.

8. Honor Ketua Forkopimda Rp 60.000.000.

9. Honor Penanggung Jawab Tim Koordinasi Pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Rp 25.000.000.

10. Honor Ketua Satgas Covid-19 dan Penanganan Pemulihan Ekonomi Rp 30.000.000.

11. Honor Pelindung dan Penanggung Jawab Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa Rp 20.000.000.

12. Sewa rumah untuk rumah jabatan Bupati Rp 28.860.294.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com