BIMA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan RS (40) warga asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, sebagai tersangka.
Wanita ini ditetapkan tersangka setelah menganiaya suaminya sendiri, Anwar (50) dengan cara menyiramkan minyak panas.
Atas perbuatannya, ia bahkan terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, RS yang siram suami dengan minyak panas ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Disiram Minyak Panas oleh Istrinya, Pria Ini Alami Luka Cukup Serius
Heri mengatakan, kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima sebelum mengetahui status pernikan antara pelaku dan korban.
Setelah diselidiki, status RS dan Anwar akhirnya terbongkar.
Keduanya, menurut Heri, disebut menjalin hubungan dengan status nikah secara agama atau siri dan tinggal bersama selama bertahun-tahun.
"Korban dan pelaku berstatus nikah siri. Setelah mengetahui status keduanya, sehingga penanganan kasus ini kami kembalikan ke Polsek Madapangga," unkap Heri.
Kini, RS yang merupakan istri siri Anwar ini ditahan di Mapolsek Woha sebagai tahanan titipan.