Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Bansos di Probolinggo Wajib Divaksin, yang Belum Kena Sanksi

Kompas.com - 05/08/2021, 20:38 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Bupati Probolinggo P Tantriana Sari mewajibkan warganya harus divaksin jika ingin mengambil atau mencairkan bansos.

Yang tidak divaksin diberi sanksi penundaan layanan administrasi. 

Kepala Diskominfo Yulius Christian mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam surat, yang isinya merupakan instruksi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Yulius menuturkan, dalam surat instruksi kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa itu, penerima bansos diharuskan untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin, minimal dosis pertama.

Baca juga: Kisah Jatuh Bangun Perajin Tahu Kuning Kediri Bertahan Saat Pandemi

Bukti vaksin berupa kartu vaksin, surat keterangan vaksin atau barcode digital yang diterima warga usai divaksin.

"Pemkab Probolinggo telah menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi. Yaitu penundaan atau penghentian pemberian bansos serta penundaan layanan administrasi," kata Yulius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021). 

Yulius menambahkan, contoh layanan administrasi yang ditunda karena belum divaksin, yaitu pedagang pasar yang menyewa lapak ke pemerintah.

Jika pedagang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, bisa saja untuk sementara dilarang menggunakan lapak.

"Ini untuk mempercepat vaksinasi bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi pedagang pasar. Kalau pedagang dan pembeli sudah divaksin, kan aman," ujar Yulius.

Contoh lainnya di layanan pendidikan. Nanti setelah pandemi melandai atau turun, syarat sekolah bisa menggelar pembelajaran tatap muka seluruh penghuni sekolah telah divaksin.

Namun, kata Yulius, kewajiban vaksinasi ini dikecualikan bagi warga yang tak lolos skrining vaksinasi atau bagi warga yang tidak memungkinkan untuk divaksin.

"Warga bisa langsung meminta surat keterangan tidak lolos skrining ke petugas puskesmas," ujar Yulius.

Adapun warga yang ingin divaksin, tambah Yulius, bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan serta puskesmas. Vaksinasi di desa-desa saat ini terus berlangsung.

Yulius menambahkan, di Kabupaten Probolinggo terdapat 128.476 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) per Januari 2021.

Kemudian, terdapat 16.561 penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk periode Mei dan Juni 2021.

Adapun penerima PKH tercatat sebanyak 92.950 KPM pada tahap 2 tahun 2021.

BLT dana desa, sedikitnya 60.000 penerima manfaat, yang tersebar di 325 desa se-Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Gubernur NTT Laporkan Pegiat Organisasi Antikorupsi ke Polisi

Hingga akhir Juli, sebanyak 24,7 persen dari masyarakat yang mengikuti vaksinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua.

Sebanyak 24, 7 persen itu sama dengan 228.973 orang untuk dosis pertama, dan 67.422 orang untuk dosis kedua. Target vaksinasi sebanyak 965.728 orang.

Aisyah, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, mengaku diminta petugas untuk mengikuti vaksinasi pada Juli lalu, jika ingin mencairkan bantuan sosial tunai.

"Saya langsung vaksin dua dosis. Ternyata sekarang sudah wajib vaksin," kata Aisyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com