PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan tetap melanjutkan penyelidikan terkait dugaan kasus anak Akidi Tio bernama Heriyanti yang batal memberikan sumbangan dana Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, proses hukum dugaan adanya unsur pidana masih tetap berlanjut, meski sebelumnya Kapolda Sumsel telah memberikan maaf kepada keluarga besar Akidi Tio.
Baca juga: Soal Bantuan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Memaafkan Keluarga Akidi Tio
Sebab, menurut Supriadi permintaan maaf tersebut merupakan pribadi yang disampaikan langsung oleh Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Kasus tetap berlanjut meski kata maaf tadi sudah disampaikan Kapolda, permintaan maaf ini dilakukan secara pribadi," kata Supriadi, di Polda Sumsel, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Kadinkes Sumsel Orang Pertama yang Hubungi Kapolda Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio
Supriadi menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan saksi masih tetap berlangsung. Terbaru, seorang saksi bernama Rubi ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Rubi diketahui adalah orang yang juga hadir dalam pemberian bantuan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) kemarin.
Sehingga para saksi terkait yang telah diperiksa oleh polisi kini yakni Heriyanti, Rudi Sutadi (suami), Kevin (anak), Prof Hardi (dokter keluarga), saksi ahli hukum pidana dan Rubi (orang yang ikut dalam penyerahan simbolis)
"Sebelumnya ada lima saksi, hari ini bertambah satu jadi total enam orang saksi. Kita juga terus menelusuri kasus ini dengan meminta bantuan dari PPATK dan Bank Indonesia untuk melihat sumber dana tersebut," ujarnya.
Walau sudah melakukan pemeriksaan enam saksi, Supriadi masih enggan membeberkan dugaan motif dari Heriyanti yang memberikan dana Rp 2 triliun tersebut.
"Kita masih terus gali karena ending dari hibah ini masih belum diketahui," ujarnya.
Baca juga: Soal Janji Sumbangan Rp 2 Triliun, Polisi: Anak Akidi Tio Masih Berstatus Saksi