DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Pejabat berinisial IGM itu menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen.
"Menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan inisial IGM," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Yuliana menyebut, penetapan tersangka IGM berdasarkan surat bernomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 pada 5 Agustus 2021.
Penetapan tersangka diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah hingga adat selaku pihak penerima seperti bendesa, kelihan adat, dan pekaseh subak.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Wali Kota Denpasar Minta Sekolah Tunda Pembayaran Uang Seragam
Selain itu, dilakukan pengumpulan barang bukti, membaca laporan hasil penyidikan, serta dilakukan ekspose perkara.
Pengumpulan data telah dilakukan sejak dikeluarkan SPDP pada 16 April 2021.
"Telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata dia.
Yuliana menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan IGM terjadi pada 2019 hingga 2021.
IGM yang merupakan pembuat anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat.
Dana ini bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
"Modus operandi tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien," terang Yuliana.
Di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, IGM selaku PPK juga tidak membuat rencana umum pengadaan.
Tersangka juga memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
"Akibat perbuatan IGM tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," jelas Yuliana.
IGM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejari Denpasar juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk dipersidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.