Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
"Modus operandi tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien," terang Yuliana.
Di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, IGM selaku PPK juga tidak membuat rencana umum pengadaan.
Tersangka juga memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
"Akibat perbuatan IGM tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," jelas Yuliana.
IGM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejari Denpasar juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk dipersidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.