DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Pejabat berinisial IGM itu menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen.
"Menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan inisial IGM," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Yuliana menyebut, penetapan tersangka IGM berdasarkan surat bernomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 pada 5 Agustus 2021.
Penetapan tersangka diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah hingga adat selaku pihak penerima seperti bendesa, kelihan adat, dan pekaseh subak.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Wali Kota Denpasar Minta Sekolah Tunda Pembayaran Uang Seragam
Selain itu, dilakukan pengumpulan barang bukti, membaca laporan hasil penyidikan, serta dilakukan ekspose perkara.
Pengumpulan data telah dilakukan sejak dikeluarkan SPDP pada 16 April 2021.
"Telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata dia.
Yuliana menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan IGM terjadi pada 2019 hingga 2021.
IGM yang merupakan pembuat anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat.
Dana ini bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.