Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), beberapa barang berharga korban, seperti laptop dan ponsel, digondol pelaku.
Kini, kedua pelaku telah ditempatkan di sel tahanan Polres Banjarbaru.
Mereka terancam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sedang Hamil 7 Bulan, Nakes di Bantul Meninggal karena Covid-19, Humas RS: Kami Semua Kehilangan
Nakes berinisial RI ditemukan tewas dalam kamar mandi di rumahnya pada Selasa (3/8/2021) malam.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya. Di tubuh korban terdapat beberapa luka tusuk.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.