AMBON, KOMPAS.com- Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Maluku hingga kini belum melaporkan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi saat proses pemakaman bupati Seram Bagian Barat, Muhamad Yasin Payapo.
Padahal Satgas sendiri telah mengakui proses pemakaman almarhum Yasin Payapo telah masuk tindak pidana pelanggaran prosedur kesehatan.
“Masih sedang dipikirkan untuk ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Maluku, dr Doni Rerung kepada Kompas.com, Kamis (5/8/2021).
Doni mengakui, proses pengurusan jenazah almarhum hingga pemakaman oleh pihak keluarga telah menyalahi aturan.
Sebab, keluarga menolak pemakaman prokes walau Bupati Yasin Payapo telah dinyatakan positif Covid-19.
Kejadian itu, kata dia, akan menjadi preseden buruk di masyarakat.
“Kasus ini akan menjadi preseden buruk kalau tidak ditindaklanjuti, akan jadi kebiasaan dan jadi contoh yang tidak baik jadi memang harus ada sanksi di situ,” katanya.
Meski begitu, hingga saat ini satgas belum melaporkan kejadian itu ke polisi.
Padahal Polda Maluku telah mempersilahkan satgas untuk melaporkan kasus itu agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Ada tim penindakan juga di Satgas tapi sejauh mana penindakannya nanti saya koordinasi lagi, pokoknya pak Henri (Sekretaris Satgas) telah mengatakan tetap harus ada penindakan mau lapor atau apa yang jelas akan ada penindakan,” katanya.
Baca juga: Keluarga dan Pelayat yang Berkontak Erat dengan Almarhum Bupati Yasin Payapo Jalani Tes Swab
Sehari sebelum meninggal dunia, almarhum sempat dirawat di RSUP dr Johanes Leimena Ambon.
Almarhum masuk ke rumah sakit tersebut dengan gejala batuk, demam dan sesak napas. Pihak rumah sakit pun memastikan almarhum positif terpapar Covid-19.
Pihak keluarga menolak Yasin dimakamkan secara protokol kesehatan. Mereka memilih mengurus sendiri jenazah bupati.
Tak hanya itu, ribuan warga hingga pejabat pemkab bahkan berbondong-bondong berdatangan ke rumah duka untuk melayat jenazah almarhum hingga mengantar ke lokasi pemakaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.