Vany menyayangkan pihak aparat kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat melakukan pelaporan.
Menurutnya, edukasi itu penting sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan konstitusi.
Dilaporkan atas dugaan makar
Sebelumnya, Vany dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan makar. Ia dilaporkan oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Senin (2/8/2021) lalu.
Pelaporan itu diterima Polda Bali dengan nomor laporan Dumas/539/VIII/2021/SPKT/Polda Bali.
"Kami laporkan atas dugaan tindak pidana makar yang diatur dalam pasal 106 dan Pasal 110 KUHP ," kata Tim Hukum PGN Bali Riko Ardika Panjaitan saat dihubungi Rabu, (4/8/2021) kemarin.
Riko membawa sejumlah alat bukti ke polisi.
Di antaranya adalah video aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) saat aksi dan orasi terkait dengan HAM pada Senin (31/5/2021) lalu.
Dalam aksi tersebut, Riko mengaku poin orasi yang disampaikan oleh AMP yang difasilitasi LBH Bali bukan tentang HAM.
Melainkan tentang kemerdekaan Papua yang ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia.
Baca juga: Gempa M 3,6 Guncang Buleleng Bali, Tak Berpotensi Tsunami, Warga Panik dan Berlarian
Alat bukti lain yang diserahkan ke Polda Bali, lanjut Riko, adalah postingan LBH Bali di akun Instagram saat terjadi kasus kekerasan terhadap seorang pemuda di Maumere oleh oknum TNI AU.
Gambar tersebut diberi latar belakang merah biru yang identik dengan bendera Papua Barat yang disebut dengan Bintang Kejora.
"Artinya LBH Bali bukan sedang menyandang seorang kuasa hukum, melainkan dia sebagai personal yang menyatakan sikap politiknya," kata dia.
Selain melaporkan Direktur LBH Bali, empat mahasiwa yang tergabung dalam AMP ikut diadukan dalam dugaan tindakan makar oleh PGN.
Mereka adalah YK, YB, JSD dan NB.
Riko mengatakan, mereka dilaporkan karena aksi mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada Selasa (27/7/2021) di Asrama Papua di Denpasar.
Aksi itu berkaitan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.