BALI, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning angkat bicara usai dirinya dilaporkan atas dugaan makar ke Polda Bali.
Menurutnya, laporan yang dilakukan oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali merupakan kriminalisasi dan mencederai konstitusi.
"Pelaporan advokat sekaligus aktivis HAM merupakan upaya kriminalisasi sekaligus pelemahan kerja-kerja bantuan hukum dan rasisme terhadap kawan-kawan Papua, mencederai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum," kata Vany dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Direktur LBH Bali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Makar, Ini Penyebabnya
Menurut Vany, apa yang dilakukan oleh LBH Bali sebagai pemberi bantuan hukum sudah sejalan dengan mandat konstitusi melalui profesi advokat yakni Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal itu, lanjut Vany, mengatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Advokat juga memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 16 No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," kata dia.
Ia juga mempertanyakan pelaporan atas makar yang ditujukan ke Direktur LBH Bali.
"Bagaimana advokat yang sedang menjalankan tugasnya dikatakan sedang memfasilitasi makar dan menjadikan konstitusional RI sebagai korbannya," kata dia.