MADIUN, KOMPAS.com – Dua pucuk pimpinan perguruan pencak silat di Kota Madiun menyepakati tidak ada kegiatan kerumunan tradisi dan budaya berupa Suroan dan Suran Agung selama bulan Sura atau Muharam.
Kesepakatan itu dituangkan dalam maklumat yang ditandatangani Ketua PSHT Pusat Madiun, Murdjoko dan Ketua PSHW Tunas Muda, Agus Wiyono Santoso pada Rakor Kesiapan Ops Aman Suro 2021 di Korem 081/Dhirotsaha Jaya Madiun, Rabu (4/8/2021).
Dua ketua perguruan pencak silat yang memiliki jutaan anggota itu sepakat untuk meniadakan semua kegiatan yang berpotensi kerumunan saat Sura nanti untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Kata Polisi soal Foto Viral Kerumunan Pendaftaran Vaksinasi di Mapolresta Banyumas
Apalagi saat ini masih diberlakukan di Kota Madiun diberlakukan PPKM level 4.
Biasanya, setiap tahun saat bulan Sura, ribuan pesilat dari berbagai daerah membanjiri Kota Madiun.
Para pesilat mengikuti berbagai acara tradisi dan budaya yang digelar masing-masing perguruan pencak silat.
Maklumat yang disepakati kedua perguruan pencak silat itu menyebutkan, setiap anggota mematuhi Inmendagri nomor 27/2021. Isinya untuk meniadakan sementara kegiatan seni, budaya, olahraga, hingga sosial yang dapat menimbulkan kerumunan.
Disebutkan dalam maklumat itu ketua wilayah, ketua cabang, hingga ketua ranting bertanggung jawab dan siap diproses hukum apabila di daerahnya masih terdapat kegiatan yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Pesilat Tewas Saat Latihan, 4 Pelatih Jadi Tersangka, 2 Orang Masih di Bawah Umur