KOMPAS.com - Pemprov Papua resmi mengeluarkan surat edaran terkait aturan pembatasan akses masuk Papua, baik melalui laut dan udara.
Pengetatan ini ditujukan untuk menekan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Selain menjadi kebijakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengetatan juga dilakukan sebagai persiapan Papua menyambut PON XX dan Peparnas XVI.
Baca juga: Cerita Sedih di Balik Semangkuk Soto Gratis di Sorong, Adik Ipar Meninggal karena Covid-19
Pelabuhan ditutup
Aturan penutupan dan pengetatan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 440/8936/SET mengenai pemberlakuan PPKM.
Surat dikeluarkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang isinya Pemprov Papua melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua, baik melalui jalur laut maupun udara.
"Setelah dievaluasi, salah satu penyebaran Covid-19 ini adalah mobilisasi aktivitas masyarakat, terutama yang keluar masuk Papua, lebih khusus lagi yang menggunakan pelayaran," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Akses pelabuhan kini sudah ditutup untuk kapal penumpang, kecuali logistik, barang, terlebih untuk persiapan PON dan Peparnas.
"Untuk pelayaran kapal untuk sementara tidak diperkenankan, sementara untuk kapal perintis sudah beberapa hari yang lalu dihentikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Musaad.
"Saya harus garis bawahi, itu khusus penumpang, untuk logistik, barang dan kalau ada penumpang yang dikhususkan karena alasan tertentu, misalnya ada kaitannya pembangunan strategis nasional, lalu ada kaitannya dengan PON, itu tetap diperbolehkan," tutur Musaad.
Baca juga: Pemprov Papua Perketat Akses Penumpang Laut dan Bandara, Ini Aturannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.