KOMPAS.com - Mayat wanita terbungkus karpet merah yang ditemukan terkubur di gundukan pasir, di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (27/7/2020) lalu, ternyata dibunuh oleh sopir truk pasir berinisial HH (34), dan kernetnya, MH (29) yang baru dikenal korban.
Hal itu diungkapkan Kapolres Serang AKBP Maryono.
Diceritakan Maryono, peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban menumpang mobil truk pasir nomor polisi A 9485 AT milik pelaku dari SPBU Parung, Serang, dengan tujuan ke wilayah Trondol, Kota Serang.
Baca juga: Pengantin Baru Buang Bayi ke Sumur Tetangga, Ini Faktanya
Namun, di tengah perjalanan korban bukannya diantar ke tujuan, kedua pelaku justru berusaha memerkosa korban. Korban lalu berontak dan melakukan perlawanan.
"Mereka secara spontanitas membekap mulut dan hidung dari korban selama 20 menit hingga tidak bernapas lagi," kata Maryono kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu (4/8/2021).
Setelah korban tewas, kedua pelaku lalu memindahkan korban ke bak truk dan meneruskan perjalanan ke Kota Cilegon untuk mengambil pasir.
"Kedua pelaku melanjutkan perjalanannya melalui Tol Serang Timur," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.
Setelah sampai di Kampung Maja Nagih, pelaku menurunkan pasir berikut dengan korban.
"Pelaku menurunkan pasir tersebut dan menimbun korban yang dibungkus karpet menggunakan pasir agar tidak dapat diketahui," katanya.
Pelaku ditangkap
Setelah penemuan mayat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Keduanya ditangkap berkat rekaman Closed Circuit Televisions (CCTV) yang memperlihatkan adanya jenazah ditutup karpet merah di bak bagian belakang truk yang mereka kendarai.
Kata Maryono, awalnya mereka tidak mengaku. Namun, setelah pihaknya mendapatkan gambar tersebut, keduanya pun tidak dapat mengelak lagi.
"Kita periksa sopir dan kenek yang membawa pasir tersebut. Kemudian kita gali karena keduanya tidak mengaku awalnya. Akhirnya kita dapatkan gambar CCTV ada bungkusan karpet yang ada isi mayat di dalam truk, dan mereka tidak bisa mengelak," ungkapnya.
Baca juga: Misteri Mayat Wanita Terbungkus Karpet yang Ditemukan Terkubur di Gundukan Pasir
Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Meski kedua pelaku telah tertangkap, namun polisi masih kesulitan mengungkap identitas wanita tersebut. Sebab, kondisi jasad korban telah membusuk.
"Kami masih berusaha mengungkap identitasnya. Sampai saat ini masih Mrs X dengan ciri-ciri perempuan berumur sekitar 38 hingga 40 dan memiliki gigi palsu," ujarnya.
Baca juga: Jenazah Wanita Terbungkus Karpet Merah Ditemukan Terkubur di Gundukan Pasir
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.