Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/08/2021, 21:45 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Duduk perkara kasus korupsi internet desa

Diketahui, proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.

Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta.

Namun, untuk mengerjakannya Dishubkominfo dan untirta menggandeng pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah yang sahrusnya tidak boleh dalam aturan.

Kegiatan bimbingan itu pun terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan jumlah peserta sebanyak 1.000 dari aparat desa.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.

Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.

Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif atau memalsukan belasan tandatangan aparat desa yang tidak hadir.

Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten.

Ditemukan pada laporan itu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com