Duduk perkara kasus korupsi internet desa
Diketahui, proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.
Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta.
Namun, untuk mengerjakannya Dishubkominfo dan untirta menggandeng pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah yang sahrusnya tidak boleh dalam aturan.
Kegiatan bimbingan itu pun terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan jumlah peserta sebanyak 1.000 dari aparat desa.
Namun, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.
Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.
Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif atau memalsukan belasan tandatangan aparat desa yang tidak hadir.
Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten.
Ditemukan pada laporan itu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.