Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mencetak sertifikat vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Triatno Supiono, mengatakan, pada dasarnya cetak kartu vaksin diperbolehkan jika untuk memudahkan keperluan pribadi.
Hanya saja perlu diwaspadai jika proses percetakan dilakukan pada pihak ketiga.
"Kalau untuk kepentingan pribadi, untuk mempermudah, kemudian dicetak atau dilaminating supaya gampang dipergunakan, saya rasa tidak masalah," kata Triatno kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Dia mengatakan, masyarakat bisa mencetak kartu vaksin sendiri di rumah jika memiliki peralatannya. Hal tersebut lebih aman dibandingkan dengan mencetak pada pihak ketiga.
Namun, jika terpaksa mencetak pada pihak ketiga, masyarakat perlu waspada dan mengingatkan pengusaha percetakan untuk menjaga kerahasiaan data miliknya.
Sertifikat vaksin, kata dia, merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai NIK.
Dia juga mengingatkan kepada pengusaha percetakan sertifikat vaksin untuk bisa menjadi kerahasiaan pemilik sertifikat. Sertifikat vaksin tidak boleh tersebar dan disalahgunakan.
"Jangan sampai data (pribadi) bocor ke orang lain dan disalahgunakan," kata dia.
Baca juga: Amankah Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat Jasa Percetakan? Ini Jawaban Kemenkes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.