Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Hasil PCR Tanpa Tes, Oknum Pegawai Klinik di Balikpapan Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/08/2021, 15:51 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polisi menangkap tiga pelaku pemalsu hasil polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 tanpa tes di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (1/8/2021). 

Kedua pelaku di antaranya merupakan oknum pegawai salah satu klinik di Balikpapan. Sementara satu pelaku lainnya bertindak sebagai calo.

Ketiganya, laki-laki inisial PR (32) disebut sebagai manager klinik, dan DI (30) sebagai pegawai admin dan YA (48) sebagai calo. Ketiganya merupakan warga Balikpapan.

Baca juga: Naik Kapal Pakai Sertifikat Vaksin dan Surat Antigen Palsu, 31 Penumpang Ketahuan, Ini Kata Satgas Covid-19

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan kasus itu terungkap setelah tiga penumpang yang menggunakan hasil PCR palsu yang mereka cetak, ketahuan di Bandara Sepinggan Balikpapan.

“Tiga penumpang itu hendak terbang ke Medan. Petugas mengecek barcode pada surat PCR. Barcode terbaca namun bukan sebagai PCR melainkan dokumen lain,” ungkap Rengga saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Temuan itu, kemudian dikembangkan oleh tim Satreskrim.

Hasil pemeriksaan tiga penumpang ditemukan, dokumen palsu itu didapat dari seseorang inisial R sebagai bos tiga penumpang itu. 

Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya

R mendapat dari si calo, AY. Tugas AY mencari penumpang yang memberi hasil PCR tanpa tes.

Setelah dapat pembeli, AY meneruskan data pembeli ke PR sebagai bos klinik. PR mengirim data ke pegawai administrasi DI untuk mencetak. 

Setiap pembeli yang ia dapat, AY memasang tarif Rp 900.000 per orang tanpa tes. Uang itu dibagi, jatah calo Rp 250.000 sisanya Rp 650.000 untuk PR.

Rengga menjelaskan, tiga pelaku sudah melangsungkan aksinya sejak satu bulan terakhir dengan jumlah 40 lembar hasil PCR palsu telah dicetak dan dijual.

“Kita masih kembangkan apakah klinik terlibat atau hanya sekadar oknum. Semua kita periksa,” terang Rengga.

Baca juga: Usai Dituding Hamil Palsu, Pemilik Warkop yang Dianiaya Satpol PP Disebut Serobot Makam Pahlawan

Ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dan Pasal 93 dengan ancaman enam tahun penjara.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar surat PCR palsu, laptop, printer hingga sejumlah uang tunai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com