Setiap pembeli yang ia dapat, AY memasang tarif Rp 900.000 per orang tanpa tes. Uang itu dibagi, jatah calo Rp 250.000 sisanya Rp 650.000 untuk PR.
Rengga menjelaskan, tiga pelaku sudah melangsungkan aksinya sejak satu bulan terakhir dengan jumlah 40 lembar hasil PCR palsu telah dicetak dan dijual.
“Kita masih kembangkan apakah klinik terlibat atau hanya sekadar oknum. Semua kita periksa,” terang Rengga.
Baca juga: Usai Dituding Hamil Palsu, Pemilik Warkop yang Dianiaya Satpol PP Disebut Serobot Makam Pahlawan
Ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dan Pasal 93 dengan ancaman enam tahun penjara.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar surat PCR palsu, laptop, printer hingga sejumlah uang tunai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.