KOMPAS.com - Tiga pemuda di Kota Mataram diamankan polisi karena mencuri ponsel dan empat gelang sepuhan emas di sebuah rumah di Rembiga. Mereka adalah JY (20), dan AI (16), dan AR (19).
Para pelaku melakukan pencurian karena kecanduan nyabu dan game online. Pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu JY meminjam motor untuk jalan-jalan bersama dua rekannya, AI dan AR.
Baca juga: Ketagihan Nyabu dan Main Game Online, 3 Pemuda Nekat Gasak Gelang Emas di Rumah Warga
Di tengah perjalanan, mereka melihat rumah yang nampak sepi, tetapi pintu ruang tamunya terbuka.
JY kemudian berinisiatif melakukan pencurian dan meminta dua rekannya berjaga-jaga di luar pagar. Sementara dia melompati pagar melakukan aksinya.
Mereka menggasak dua buah ponsel di ruang tamu dan 4 gelang sepuhan emas di laci perhiasan milik korban.
Keberadaan mereka dilacak karena pelaku menggadaikan ponsel hasil curiannya sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Kalah Game Online, Seorang Ayah Aniaya Balita secara Sadis
Hasilnya dibelikan narkoba sebesar Rp 200.000 dan sisanya untuk makan dan bermain game online.
"Aksi mereka sangat mudah dilacak, karena tersangka menggadaikan handphone hasil curiannya dengan nominal Rp 500.000. Kemudian tersangka membeli narkoba seharga Rp 200.000, sisanya untuk makan makan dan bermain game online," kata kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Kronologi Seorang Ayah Pukuli Anak Balitanya, Berawal Emosi Kalah Main Game Online
Dalam sehari, ia bisa menggunakan seperempat gram sabu. Bahkan ia mengatakan lebih memilih tidur jika tidak ada sabu.
"Saya mencuri karena mau beli sabu dan main game online, sehari bisa pakai seperempat gram sabu sehari, kalau enggak pakai bingung, saya pilih tidur kalau enggak ada sabu," ungkap JY saat gelar perkara.
Baca juga: Kesal Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Pukul Anaknya yang Masih Balita, Videonya Viral
Ia mengaku ketagihan main game online karena pernah menang dan mendapatkan uang Rp 2 juta.
Namun setelah itu, ia tak permah lagi memenangkan permainan game online lagi.
Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.