KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial A (21), dan B (21), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena membegal seorang sopir taksi online bernama Assrudin (55) di Karawang, Jawa Barat.
Aksi pembegalan yang dilakukan pasutri ini dilakukan pada Minggu, 30 Mei 2021 lalu.
Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Oesman Imam Qomarudin mengatakan, keduanya berangkat dari Banjarnegara ke Banten dengan menggunakan mobil sewaan.
Baca juga: Kronologi Pasutri Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Pelaku Ditangkap
Kepada polisi mereka mengaku ingin mencari kerja.
Saat itu, pasutri ini tidak membawa telepon genggam dan KTP. Pelaku A membawa SIM dan istrinya hanya mengantongi paspor.
Ketika sampai di Ciasem, Subang, mobil yang disewa mereka kehabisan bensin.
Karena tidak memilikli uang, pasutri ini lalu meninggalkan mobil sewaan di pinggir jalan dengan kunci menempel dan STNK di dalam mobil.
Baca juga: Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Suami Istri Ini Malah Begal Taksi Online