Kendaraan tidak sesuai spesifikasi
Saat terjaring operasi, kata Azis, rata-rata sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menyebabkan suara berisik.
Seluruh pelaku balap liar dituduhkan Pasal 285 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan. Sanksinya berupa kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Tak hanya itu, warga yang ingin mengambil kendaraan harus melengkapi terlebih dahulu kendaraan sesuai spesifikasi normalnya.
Seluruh pembalap liar juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan orangtua wajib hadir di Mapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.