Berstatus saksi
Supriadi mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Pengembangan itu dilakukan baik dari perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nantinya, setelah meminta keterangan kedua instansi tersebut, penyidik akan memutuskan apakah Heriyanti bisa dikenakan pidana atau tidak.
Saat ini, Heriyanti masih berstatus sebagai saksi.
Untuk diketahui, pada Senin (2/8/2021) siang, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro sempat mengatakan, Polda Sumsel telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka.
Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong soal sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, pada Senin sore, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah pernyataan Ratno.
Supriadi mengatakan, tidak ada penetapan tersangka. Heriyanti diundang ke Polda Sumsel pada Senin siang untuk diminta penjelasan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang tak kunjung cair. (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra|Editor : I Kadek Wira Aditya, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.