MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penerapan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam daftar tersebut.
Sejauh ini, sejak pemberlakuan PPKM darurat pada 2 Juli lalu, kemudian diperpanjang dan berubah menjadi PPKM level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara luar biasa.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan, baik di perbatasan maupun di dalam kota.
Ada sekitar 40 titik yang disekat dan dijaga ketat oleh petugas untuk membatasi mobilitas warga.
Baca juga: Kabupaten Tasikmalaya Satu-satunya di Jawa yang PPKM Level 2, Bersiap Buka Sekolah Tatap Muka
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengungkapkan, pada masa perjanjangan PPKM level 4 tersebut, Pemkot berencana mengubah pola penyekatan di sejumlah titik, terutama di dalam kota.
"Keinginan kita, sudah koordinasi dengan Pak Kapolrestabes kalau bisa nanti penyekatan di dalam kota bisa kita kurangi perlahan-lahan," kata Bobby saat meninjau lokasi isolasi terpusat pasien Covid-19 di eks Hotel Soechi di Jalan Cirebon, Medan, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Meski PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Semarang Tak Lagi Lakukan Penyekatan
Dia mengatakan, perubahan itu bukan karena selama ini penyekatan yang dilaksanakan tidak efektif.
Tetapi memang ada penyesuaian yang diumumkan Pemerintah Pusat, salah satunya kafe, restoran dan rumah makan boleh melayani pesanan makan di tempat, maksimal 20 menit.
Sebelumnya, kegiatan makan minum di tempat memang dilarang.
Baca juga: Nakes di Medan Mulai Disuntik Vaksin Dosis Ketiga, Pakai Moderna dari AS
Bobby menjelaskan, penyesuaian tersebut bukan berarti langsung membiarkan warga sepenuhnya melintasi lokasi yang tak lagi disekat.
Sebab, pihaknya akan menentukan lokasi mana yang tidak disekat yang bisa ditangani oleh pos penyekatan terdekat.
"Nanti kita kurangi beberapa titik yang hari ini kita lihat sudah bisa di-backup dari titik lain," jelasnya.
Pelanggar prokes akan ditindak tegas
Dia menegaskan, akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di Medan. Ke depan, hukuman bagi para pelanggar prokes adalah karantina.
Bagi siapa saja yang kedapatan melanggar prokes saat petugas melakukan operasi yustisi, akan dites antigen di tempat.
Jika hasilnya reaktif, akan langsung dibawa ke lokasi isolasi terpusat untuk menjalani tes swab PCR.
"Sambil menunggu PCR, nanti lakukan karantinya. Kalau positif nanti langsung kita isolasi di sini," ungkap Bobby.
Pemkot Medan sendiri saat ini sudah menyiapkan dua lokasi isolasi terpusat di Medan. Satu di eks Hotel Soechi dengan kapasitas 240 kamar dan satu lainnya di Gedung P4TK dengan kapasitas 220 kamar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.