PALEMBANG, KOMPAS.com - Uang Rp 2 triliun yang sebelumnya akan diberikan oleh Heriyanti untuk penanganan Covid-19 ke Polda Sumatera Selatan batal dicairkan karena saldo di rekening anak bungsu Akidi Tio tersebut itu tak mencukupi.
Sebelumnya, sumbangan tersebut bakal diberikan ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri lantaran keluarga telah mengenal dekat keluarga almarhum Akidi Tio saat sedang bertugas di Aceh.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh penyidik, saldo Heriyanti tak mencukupi seperti yang tertera dalam bilyet giro yang dikeluarkan pada Senin (2/8/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, saat disebut akan menerima bantuan Rp 2 triliun itu, Irjen Pol Eko Indra Heri bermaksud akan menyalurkannya sebagai bantuan penanganan Covid-19 sesuai dengan keinganan keluarga almarhum Akidi Tio.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, Saldo Anak Akidi Tio di Bank Ternyata Tak Sampai Rp 2 Triliun
"Pada prinsipnya beliau kan hanya akan menerima sumbangan, sepanjang sumbangan itu ada, maka akan diteruskan sesuai keperluannya," kata Supriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (3/8/2021).
"Sepanjang tidak ada (sumbangan) kita kembalikan ke yang bersangkutan," lanjut Supriyadi.
Baca juga: Usai Diperiksa 8 Jam, Anak Akidi Tio Janji Sumbangan Rp 2 Triliun Cair Hari Ini
Bantuan batal cair, Heriyanti berstatus saksi
Supriadi menegaskan, meski uang Rp 2 triliun yang dijanjikan oleh Heriyanti batal cair, ia kini masih berstatus sebagai saksi.
Polisi belum meningkatkan status penyelidikannya sebagai tersangka karena masih melengkapi alat bukti.
"Yang bersangkutan masih saksi, hari ini rencananya diperiksa lanjutan. Tetapi kita mendapatkan kabar jika kondisi kesehatannya menurun," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.