Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumedang Perpanjang PPKM Level 4, Tak Ada Penyekatan, tapi Ganjil Genap Tetap Dijalankan

Kompas.com - 03/08/2021, 19:20 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tetap berada di level 4 pada perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perpanjangan PPKM level 4 ini akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, hasil evaluasi pemerintah provinsi sebetulnya, Sumedang sudah berada di level 3.

Baca juga: Stok Vaksin Menipis di Kabupaten Sumedang, Kadinkes: Paling Cukup untuk Beberapa Hari Saja

Akan tetapi, karena Sumedang berada di kawasan Bandung Raya yang masih dikelilingi kabupaten/kota dengan status zona merah, maka pemerintah pusat menetapkan Sumedang tetap berada di level 4.

"Pemerintah provinsi sebenarnya mengapresiasi Sumedang. Karena progresnya bagus. Seperti terjadi penurunan kasus harian, kasus aktif terus berkurang, BOR di bawah 60 persen, dan tingkat kesembuhannya juga terbaik. Jadi Sumedang ini, masuk kabupaten terbaik ketiga dengan kasus terendah di Jawa Barat," ujar Herman kepada Kompas.com di Sumedang kota, Selasa (3/8/2021) sore.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Rendah, Bupati Sumedang: Pemerintah Pusat Prioritaskan Vaksin ke Daerah Zona Merah

Akan tetapi, kata Herman, Sumedang berada di kawasan Bandung Raya, di mana kabupaten/kota tetangganya masih berada di zona merah.

Sehingga, meski Sumedang sudah kembali ke zona oranye dan kasus harian Covid-19 melandai, namun pemerintah pusat tetap menetapkan Sumedang berada di PPKM level 4.

"Meski provinsi menetapkan level 3, karena pusat tetap di level 4, jadi kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menjalankan kebijakan sesuai ketentuan di level 4," tutur Herman.

Baca juga: Okan Kornelius Ajak Warga Sumedang Disiplin Protokol Kesehatan

Herman menyebutkan, dengan tetap berada di PPKM level 4, maka seluruh aturan dan kebijakannya tidak ada yang berubah.

Adapun, kata Herman, perubahan aturan hanya terjadi dalam hal penyekatan jalan secara total, tidak diberlakukan lagi.

Sebagai gantinya, sistem ganjil genap di wilayah jalur jalan protokol Sumedang kota tetap diberlakukan.

"Kalau sebelumnya penyekatan total dan pemberlakuan ganjil genap. Tapi sekarang hanya ganjil genap saja yang berlaku," tutur Herman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com