Korban yang merasa keselamatannya terancam langsung membuka pintu mobil dan melarikan diri.
Setelah itu, korban meminta tolong warga dan melapor ke Polsek Telukjambe Timur, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dengan bantuan warga, pelaku dapat diamankan tidak jauh dari TKP.
"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," ujarnya.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
Sementara itu, tersangka A mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kehabisan uang saat mobil yang mereka kendarai kehabisan bensin.
"Kami kehabisan uang," kata A kepada wartawan.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.