Sementara untuk para pedagang kaki lima, foodcourt, hingga restoran di luar mall kini diizinkan untuk beroperasional hingga pukul 22.00 WIB, dan pembeli hanya boleh makan ditempat dengan durasi 30 menit.
"Kapasitas hanya boleh menampung 25 persen saja, dan satu meja hanya boleh untuk dua orang, tidak boleh lebih atau akan ditindak tegas," tegas Rudi.
Aturan lain adalah pelaksanaan tes rapid Antigen massal, yang saat ini masif dilaksanakan baik di seluruh puskesmas, dan juga pusat keramaian di setiap Kecamatan.
"Tesrapid Antigen masal masih tetap berlanjut, petugas puskesmas dan kelurahan akan tetap turun ke lokasi keramaian," papar Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.