"Karena Suryadi tidak mampu, akhirnya ada mediasi juga di kantor kelurahan. Kemudian turun lagi menjadi lima kali lipat, hingga disepakati penggantian tiga kali lipat dari tanda jadi," kata Yohanes.
Karena pembatalan tersebut, Suryadi dianggap melakukan penipuan dan ditahan di Polsek Gunungpati.
"Klien kami dianggap melanggar Pasal 378 dan 372. Ini kan aneh, tidak ada yang tertipu dan ini masalah perdata. Tanah milik klien, uang tanda jadi juga siap dikembalikan, kok malah dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Karenanya, Yohanes menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang membelit kliennya.
"Kami hanya menginginkan keadilan karena penyidik tergesa-gesa mengambil keputusan menahan klien kami dan mengabaikan ada faktor mediasi juga," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.