Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kakek di Semarang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah 2.300 Meter Persegi

Kompas.com - 03/08/2021, 17:23 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

Kemudian, karena merasa ada kejanggalan Suryadi pun menolak DP tersebut dan meminta dibayar lunas.

Penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, permasalahan tersebut bermula pada Mei 2020.

"Saat itu dia didatangi tetangganya, MD yang berniat membeli tanah Suryadi seluas sekitar 2.300 meter persegi. Suryadi minta per meter Rp 1 juta," jelasnya.

Baca juga: Melarikan Diri dari RS, Pasien Covid-19 di Bantul Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Setelah beberapa kali pertemuan, Suryadi bersedia melepas tanahnya dengan harga Rp 900.000 per meter.

"Alasan Suryadi karena menurut MD tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umat melalui IPHI untuk dibangun gedung haji," jelas Yohanes.

Setelah itu, Suryadi didatangi MD diajak ke rumah pembeli yang juga merupakan tetangganya, berinisial S.

Sesampainya di rumah pembeli, Suryadi diperlihatkan uang Rp 50 juta untuk dijadikan tanda jadi.

"Namun itu yang diserahkan hanya Rp 30 juta, dan yang Rp 20 juta disimpan S, katanya untuk jaga-jaga kalau ada keperluan lain," ungkapnya.

Suryadi lalu diminta menandatangani kuitansi tanda jadi yang dibuat S. Namun ketika sudah ditandatangani, copy kuitansi itu tidak diberikan.

"Ternyata di kuintasi itu ada tambahan tulisan, kalau pembeli membatalkan maka uang tanda jadi hilang, namun kalau penjual yang membatalkan harus mengganti tiga hingga 10 kali lipat," paparnya.

Permasalahan mulai terjadi saat Agustus 2020. Saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sudah jadi, ada kesalahan administrasi.

"Kemudian prosesnya diurus oleh MD, dan setelah sertifikat beres, Suryadi menanyakan mengenai kelanjutan proses jual beli tanahnya," jelas Yohanes.

Dalam prosesnya, Suryadi yang meminta harga jual Rp 900.000 per meter persegi, oleh MD dan S dianggap menjual Rp 900 juta untuk seluruh luasan tanah.

"Karena itu, Suryadi membatalkan perjanjian jual belinya. Dia juga berniat mengembalikan tanda jadi," ungkapnya.

Namun, S dan MD meminta pengembalian 10 kali uang tanda jadi yang telah diterima, yakni Rp 300 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Regional
Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Regional
Kronologi Wanita di Semarang Ditusuk Mantan Suami di Depan Rumah Bos

Kronologi Wanita di Semarang Ditusuk Mantan Suami di Depan Rumah Bos

Regional
Pelaku Dugaan Kasus Pencabulan 5 Anak di Kebumen Diamankan Polisi

Pelaku Dugaan Kasus Pencabulan 5 Anak di Kebumen Diamankan Polisi

Regional
Ridwan Kamil Pastikan Upacara Peringatan Kemerdekaan 2024 Sudah Bisa Digelar di IKN

Ridwan Kamil Pastikan Upacara Peringatan Kemerdekaan 2024 Sudah Bisa Digelar di IKN

Regional
Kronologi Perempuan di Palembang Jadi Tersangka Usai Dilecehkan, Korban Disiram Air Keras

Kronologi Perempuan di Palembang Jadi Tersangka Usai Dilecehkan, Korban Disiram Air Keras

Regional
5 Caleg PDI-P Wonogiri Mengundurkan Diri meski Dapat Suara Tinggi

5 Caleg PDI-P Wonogiri Mengundurkan Diri meski Dapat Suara Tinggi

Regional
Pilkada untuk Warga Jateng di Luar Daerah, KPU: Satu-satunya Jalan Hanya Pulang

Pilkada untuk Warga Jateng di Luar Daerah, KPU: Satu-satunya Jalan Hanya Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com