JEMBER, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember kembali menangkap pelaku perusakan mobil ambulans saat mengantar jenazah pasien Covid-19.
Keduanya adalah IM (24) dan MRA (23 ), warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.
“Keduanya ditangkap petugas pada Senin pukul 01.00 WIB,” kata Kasareskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com via telepon, Selasa (3/8/2021).
Kasus perusakan ambulans itu terjadi saat mengantar jenazah pasien Covid-19 di Dusun Sukma Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, pada Jumat (23/7/2021).
Baca juga: 3 Warga Perusak Ambulans dan Perebut Jenazah Covid-19 di Jember Terancam 5 Tahun Penjara
Saat itu, warga menunggu kedatangan jenazah. Ketika mobil ambulans tiba, warga mengambil paksa jenazah dan merusak ambulans.
“Pelaku IM diduga yang memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong,” tambah dia.
Sementara itu, pelaku MRA menggembosi ban dan melepas cover ban mobil ambulans tersebut. Akibatnya, ambulans tersebut mengalami kerusakan.
Penangkapan terhadap dua orang ini menjadikan jumlah tersangka kasus itu menjadi lima orang.
Sebab, sebelumnya polisi juga telah menangkap tiga pelaku lainnya pada Minggu (1/8/2021). Ketiganya yakni ME (30), ES (35), dan AR (26).