KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, turun dari sebelumnya level 4. Beberapa aturan pun berubah.
Karawang menerapkan PPKM level 3 bersama tujuh daerah lainnya di Jawa Barat sampai 9 Agustus 2021. Beberapa aturan pun berubah. Perkantoran non-esensial dan non-kritikal masih 100 persen work from home (WFH). Sekolah 100 persen online.
Warung atau rumah makan boleh membuka layanan makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Durasi makan ditempat dibatasi 30 menit.
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Lanjut Sampai 9 Agustus, Masuk Mal Boleh Tanpa Kartu Vaksin
Lalu, tempat ibadah dibatasi 20 orang atau 25 persen dari kapasitas. Acara pernikahan dibatasi dihadiri 20 orang tanpa makan di tempat.
Toko atau supermarket buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
Kemudian transportasi umum 70 persen, pasar rakyat maksimal buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, pada PPKM level 3, mal boleh buka dengan ketentuan membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas dan buka maksimal pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Ada Penyesuaian Aturan PPKM Level 4 di Banyumas, Penyekatan Jalan Dikurangi
Mal buka sampai pukul 5 sore
"Mall diizinkan buka sampai pukul 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus level 3, termasuk salah satunya Kabupaten Karawang. Namun, kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu," kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam rapat Pemulihan Ekonomi PPKM Darurat di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Selasa (3/8/2021).
Aep meminta kepada para pengelola mal di Karawang untuk tidak melonggarkan protokol kesehatan, setelah nanti diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
"Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi diketatkan," kata Aep.
Menurutnya, salah satu cara memperketat prokes di antaranya pengecekan masker. Sebab, penggunaan masker sangat berpengaruh bagi penyebaran virus corona.
"Pihak mal harus tegas kepada pengunjung yang kedapatan menggunakan masker kain. Masker kain tingkat filterasi atau penyaringnya punya tingkatan yang rendah. Berbeda dengan masker medis. Tapi kalau masker di-double tidak apa-apa. Masker medis untuk dasar. Masker kain untuk di luar," ungkapnya.
Sep juga meminta pengelola mal untuk mengecek kembali para karyawannya apakah sudah divaksin atau belum.
"Jangan sampai pengunjungnya sudah divaksin, pelayanan malnya malah belum," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.