KUPANG, KOMPAS.com - EACG (57), aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kupang.
Dia ditangkap setelah menabrak Ria Riani Feoh (7), siswi sekolah dasar yang juga warga RT 20/RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Akibatnya, siswi kelas II SD itu kritis dan meninggal di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang.
Saat berada di rumah sakit, Ria dinyatakan positif Covid-19. Hasil itu didapat setelah pihak rumah sakit melakukan tes swab sebanyak dua kali.
Baca juga: Pria Timor Leste yang Masuk ke NTT Melalui Jalan Tikus Mengaku Ingin Jadi WNI
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Ilham Ade Putra, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa (3/8/2021), mengatakan, kasus kecelakaan lalulintas ini sudah ditangani sesuai laporan polisi Nomor LP/A/156/VIII/ 2021/SPKT SATLANTAS /POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 2 Agustus 2021.
Kronologi
Ilham menuturkan, kejadian itu kasus berawal saat mobil Ford Ecosport nomor polisi DH 1513 HM yang dikemudikan EACG melaju dari arah Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang menuju Kota Kupang.
Saat tiba di lokasi kejadian, Ria Riani Feoh berjalan kaki dari arah kanan menuju kiri jalan.
"Karena jarak yang sudah dekat,sehingga mobil tersebut menabrak korban," tandasnya.
Baca juga: Keluarga Marah di RS, Bocah Korban Kecelakaan Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Penjelasan Polisi
Akibat kecelakaan tersebut, Ria mengalami luka di sekujur tubuh dan meninggal dunia.
Polisi sudah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
"Sopir EACG dan barang bukti mobil sudah kami amankan dan sopir maupun seorang penumpang bernama Rinati, sudah diambil keterangan," ujar dia.
Pihaknya kata Ilham, masih terus mendalami kasus itu.
Baca juga: Pria Timor Leste yang Masuk ke NTT Melalui Jalan Tikus Mengaku Ingin Jadi WNI