Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala BPPRD Jambi Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri, Diduga Korupsi Insentif Pemungutan Pajak

Kompas.com - 03/08/2021, 14:38 WIB
Jaka Hendra Baittri,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi insentif pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jambi, pada Selasa (3/8/2021).

Subhi selaku mantan Kepala BPPRD itu datang bersama pengacaranya, Bahrul Ilmi Yakup pada pukul 9.00 WIB.

Ia langsung menuju ruangan Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan. Usai dari sana, Subhi langsung melakukan rapid test untuk kemudian diperiksa penyidik sebagai tersangka.

Baca juga: Dugaan Korupsi Insentif Pemungutan Pajak, Kepala BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka

Bahrul selaku kuasa hukum Subhi, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan dalam rangka memberikan kepastian hukum.

"Selaku kuasa hukum secara sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi untuk mengantarkan Pak Subhi untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi di bilangan Telanaipura.

"Dalam rangka mencari kepastian hukum dan keadilan supaya masalah ini tidak menggantung," tambah Bahrul.

Baca juga: Eijkman Koreksi, Dua Kasus di Jambi Bukan Varian Delta Plus

Bahrul menambahkan pihaknya siap dengan apapun kemungkinan yang terjadi setelah ini, termasuk jika Subhi langsung ditahan.

"Itu kewenangan penyidik untuk menilai secara subjektif dan objektif. Kita sebagai orang yang diperiksa siap dengan segala kemungkinan. Termasuk kemungkinan ditahan kalau itu memang urgen," kata Bahrul.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Subhi untuk menyerahkan diri.

"Sekarang sedang berlansung pemeriksaan tersangka," kata Rusydi.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, kata Rusydi, maka pemberkasan lengkap dan bisa dilakukan tahap dua untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Sebelumnya, Subhi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juli lalu. Subhi juga sudah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan.

Kala itu dirinya diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Subhi.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Jambi sudah sesuai prosedur. Sehingga, sesuai aturan perundang-undangan.

Kemudian, Subhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pemotongan pajak di BPPRD Kota Jambi oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (21/6/2021).

"Iya, kasus pemotongan insentif dan pemungutan pajak," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi, Rusydi Sastrawan, Senin.

Ia diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 1,2 miliar karena perbuatannya itu. Ada pun Subhi diketahui memotong insentif bawahannya selama 3 tahun, dari tahun 2017-2019.

Subhi lalu disangkakan dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf f UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com