JAMBI, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi insentif pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jambi, pada Selasa (3/8/2021).
Subhi selaku mantan Kepala BPPRD itu datang bersama pengacaranya, Bahrul Ilmi Yakup pada pukul 9.00 WIB.
Ia langsung menuju ruangan Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan. Usai dari sana, Subhi langsung melakukan rapid test untuk kemudian diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Korupsi Insentif Pemungutan Pajak, Kepala BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka
Bahrul selaku kuasa hukum Subhi, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan dalam rangka memberikan kepastian hukum.
"Selaku kuasa hukum secara sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi untuk mengantarkan Pak Subhi untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi di bilangan Telanaipura.
"Dalam rangka mencari kepastian hukum dan keadilan supaya masalah ini tidak menggantung," tambah Bahrul.
Baca juga: Eijkman Koreksi, Dua Kasus di Jambi Bukan Varian Delta Plus
Bahrul menambahkan pihaknya siap dengan apapun kemungkinan yang terjadi setelah ini, termasuk jika Subhi langsung ditahan.
"Itu kewenangan penyidik untuk menilai secara subjektif dan objektif. Kita sebagai orang yang diperiksa siap dengan segala kemungkinan. Termasuk kemungkinan ditahan kalau itu memang urgen," kata Bahrul.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Subhi untuk menyerahkan diri.
"Sekarang sedang berlansung pemeriksaan tersangka," kata Rusydi.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kata Rusydi, maka pemberkasan lengkap dan bisa dilakukan tahap dua untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Sebelumnya, Subhi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juli lalu. Subhi juga sudah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan.
Kala itu dirinya diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Subhi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Jambi sudah sesuai prosedur. Sehingga, sesuai aturan perundang-undangan.
Kemudian, Subhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pemotongan pajak di BPPRD Kota Jambi oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (21/6/2021).
"Iya, kasus pemotongan insentif dan pemungutan pajak," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi, Rusydi Sastrawan, Senin.
Ia diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 1,2 miliar karena perbuatannya itu. Ada pun Subhi diketahui memotong insentif bawahannya selama 3 tahun, dari tahun 2017-2019.
Subhi lalu disangkakan dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf f UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.