Sebelumnya, Subhi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juli lalu. Subhi juga sudah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan.
Kala itu dirinya diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Subhi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Jambi sudah sesuai prosedur. Sehingga, sesuai aturan perundang-undangan.
Kemudian, Subhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pemotongan pajak di BPPRD Kota Jambi oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (21/6/2021).
"Iya, kasus pemotongan insentif dan pemungutan pajak," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi, Rusydi Sastrawan, Senin.
Ia diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 1,2 miliar karena perbuatannya itu. Ada pun Subhi diketahui memotong insentif bawahannya selama 3 tahun, dari tahun 2017-2019.
Subhi lalu disangkakan dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf f UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.