PADANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang tidak mengubah aturan PPKM Level 4 yang sudah diberlakukan sebelumnya.
“Kalau aturan masih sama dengan aturan yang lama tidak ada perubahan,” ujar Sekretaris BPBD Kota Padang Robert kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/8/2021).
Saat PPKM Level 4, mal dan pasar tradisional dibuka seperti biasa, tetapi dengan batasan pengunjung dan jam operasional.
Baca juga: Ikut Vaksinasi di Padang, Warga Bisa Dapat Baju dan Voucher Hotel
Mal buka, masuk mal tanpa tunjukkan kartu vaksin
Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas gedung.
Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas pasar.
“Kita tidak mewajibkan pengunjung mal harus menunjukan kartu sudah divaksin. Namun, mereka harus mematuhui aturan yang sudah ditetapkan seperti wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika mal tetap buka maka roda perekonomian mereka akan berjalan,” ujar Robert.
Baca juga: 10 Nakes RSUD Rasidin Padang Positif Covid-19, Pelayanan Terdampak
Ibadah di tempat ibadah diperbolehkan
Sementara itu, untuk kegiatan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menetapkan protokol kesehatan.
Misalnya, membuat batas jarak minimal satu meter dan bagi yang muslim membawa sajadah sendiri.
Baca juga: Warga Padang Serbu Penjual Kelapa Muda, Diyakini Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19
Warga luar kota wajib tunjukkan surat vaksin
“Untuk penyekatan sama seperti PPKM Level 4 sebelumnya dilakukan di tingkat RT, RW, dan kelurahan. Nanti akan ada satgas Covid-19 yang ditempatkan dan mereka yang melakukan pemeriksaan," lanjut Robert.
"Bagi orang yang datang dari luar daerah wajib menunjukkan surat sudah divaksin dan hasil tes PCR atau hasil tes antingen,” katanya.
Baca juga: Varian Delta Sudah Masuk Kota Padang, Lebih Menular, Ini Cara agar Tak Meluas
Pesta pernikahan msih dilarang diadakan
Sedangkan untuk pergelaran pesta pernikahan dilarang.
Kegiatan yang boleh dilakukan yaitu resepsi akad pernikahan, tetapi hanya boleh dihadiri 30 orang paling banyak dan tidak menyediakan hidangan makanan.
Sistem belajar masih online
“Untuk jam operasional kafe, kita perbolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan," lanjut Robert.
"Sedangkan untuk belajar masih menggunakan sistem online,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.