KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Nahak mengaku prihatin dengan insiden penganiayaan yang dilakukan oknum TNI berinisial Kopral EP kepada dua pelajar di daerahnya.
Pasalnya, akibat kejadian tersebut salah satu korbannya yang diketahui pelajar SMA berinisial berinisial YN (17) hingga saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit.
Korban YN diketahui mengalami cedera serius di bagian tulang belakang dan harus menjalani perawatan secara intensif di RSU Leona Kefamenanu.
"Sesuai informasi dari tim, bahwa korban masih mengeluh pada bagian perut dan tulang ekor, sehingga korban tidak bisa duduk dan hanya tidur saja," ungkap Petrus, Selasa (3/8/2021).
Selain itu, pada bagian gigi YN juga diketahui semua goyah.
Baca juga: Pelajar SMA Korban Penganiayaan Oknum TNI Terbaring di RS, Alami Cedera Tulang Belakang
Petrus mengatakan, tim Pusat Pelayanan untuk Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga mengunjungi korban lainnya berinisial JU (15).
Pasalnya, JU juga diketahui menjadi korban penganiayaan oleh Kopral EP.
Hal itu dilakukan untuk memantau kondisi fisik dan pemulihan psikologi dari yang bersangkutan.
"Pagi ini tim P2TP2 menuju Manufui, Kecamatan Biboki Selatan (rumah JU), guna melihat dari dekat korban JU," kata Petrus.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar karena Langgar Prokes Covid-19, Ini Kata Danrem 161/Wira Sakti
Seperti diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021).
Pelaku yang merupakan oknum TNI tersebut menganiaya kedua korban hingga babak belur karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, pihak keluarga lalu melaporkan kasus tersebut kepada pihak terkait.
Sementara itu, Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi sudah turun tangan untuk menyikapi kasus tersebut.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes Covid-19 hingga Babak Belur
Selain minta maaf kepada para keluarga korban, pihaknya juga bertanggung jawab penuh terhadap seluruh biaya pengobatan kedua korban hingga sembuh.
Sedangkan untuk pelaku dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Anggota saya ini saya proses dan tindakan tegas," ujar Roni
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.